Sabtu, 05 Maret 2011

KONSEP DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS)

KONSEP DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (PUSKESMAS)

 Latar Belakang
      Sesuai dengan sistem Kesehatan Nasional, upaya kesehatan diselenggarakan melalui  upaya kesehatan Puskesmas, peran serta masyarakat dan rujukan upaya kesehatan.Puskesmas mempunyai pungsi sebagai pusat pengembangan peran serta masyarakat, pusat pembinaan kesehatan masyarakat dan pusat pelayanan kesehatan masyarakat.Berdasarkan perkembangannya maka dalam pelayanan kesehatan masyarakat, aspek kuratif dan prepentif tidak dapat dipisahkan. Hal ini berarti dalam mengembangkan sitem pelayanan kesehatan di Indonesi kedua aspek ini tidak boleh dipisahkan, baik di rumah sakit maupun di puskesmas. Departemen Kesehatan menyiapkan rencana induk pelayanan kesehatan terpadu di Indonesia. Akhirnya pada tahun 1968 dalam rapat kerja kesehatan nasional, dicetuskan bahwa Puskesmas adalah merupakan sitem pelayanan kesehatan terpadu yang kemudian dikembangkan oleh pemerintah (Departemen Kesehatan) menjadi Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).  Puskesmas disepakati sebagai unit pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan kuratif dan prefentif secara terpadu, meneluruh dan mudah dijangkau dalam wilayah kerja kecamatan atau sebagian kecamatan, dikotamadya atau kabupaten. 
          Selanjutnya puskesmas juga dilengkapi dengan  piranti manajerial  yaitu statifikasi puskesmas guna penilaian puskesmas, micro Planning untuk perencanaan dan lokakarya mini (lokmin) untuk pengorganisasian kegiatan dan pengembangan kerjasama tim dan program paket terpadu kesehatan dan keluarga berencana (posyandu) untuk pertanggung jawaban puskesmas terhadap pelayanan masyarakat.
         Dalam rangka membina petugas kesehatan untuk dapat bekerjasama dalam tim sehingga dapat melaksanakan fungsi puskesmas dengan baik dikembangkanlah sebuah metode yang dikenal dengan Lokakarya Mini Puskesmas.  Lokakarya Mini Puskesmas merupakan suatu pertemuan antara petugas puskesmas dan petugas puskesmas dengan sektor terkait (lintas sektoral) untuk meningkatkan kerjasama tim, memantau cakupan pelayanan puskesmas serta membina peran serta masyarakat secara terpadu agar dapat meningkatkan fungsi puskesmas.

Selanjutnya Puskesmas memiliki sistem pencatatan dan pelaporan tersendiri.
Yang dimaksud dengan pencatatan adalah kegiatan atau proses pendokumentasian suatu aktifitas dalam bentuk tulisan. Pencatatan dilakukan di atas kertas, disket, pita nam, pita film. Bentuk catatan dapat berupa tulisan, grafik, gambar dan suara. Selanjutnya untuk melengkapi pencatatan setiap kegiatan yang dilakukan diakhiri dengan pembuatan laporan. Laporan adalah catatan yang memberikan informasi tentang kegiatan tertentu dan hasilnya disampaikan ke pihak yang berwenang atau berkaitan dengan kegiatan tertentu.
Pencatatan (recording) dan pelaporan(reporting) berpedoman kepada sistem pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas (SP2TP.
Beberapa  pengertian dasar dari SP2TP menurut DepKes. Ri (1992) adalah sebagai berikut:
  1.  Sistem pencatatan dan pelaporan terpadu puskesmas adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan data umum, sarana, tenaga dan upaya pelayanan kesehatn di puskesmas termasuk puskesmas pembantu, yang ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Kesehatan RI no.63/Menkes/SK/II/1981
  2. Sistem adalah satu kesatuan yang terdiri atas beberapa komponen yang saling berkaitan, berintegrasi dan mempunyai tujuan tertentu
  3. Terpadu merupakan gabungan dari berbagai macam kegiatan pelayanan kesehatan puskesmas, untuk menghindari adanya pencatatan dan pelaporan lain yang dapat memperberat beban kerja petugas puskesmas.
Tujuan

Tujuan Umum:  Tersedianya data dan informasi yang akurat, tepat waktu dab mutakhir secara periodik dan teratur untuk pengelolaa kesehatan masyarakat melalui puskesmas di berbagai tingkat administrasi.SP2TP bertujuan agar semua hasil kegiatan puskesmas (didalam dan diluar gedung)dapat dicatat serta dilaporkan kejenjang selanjutnya sesuai dengan kebutuhan secara benar, berkala dan teratur, guna menunjang pengelolan upaya kesehatan masyarakat

Tujuan Khusus:
  1. Tersedianya data yang meliputi keadaan fisik, tenaga, sarana dan kegiatan pokok puskesmas yang akurat, tepat waktu dan mutakhir secara teratur
  2. Terlaksananya pelaporan data secara teratur ke berbagai jenjang administrasi berikutnya sesuai kebutuhan dengan menggunakan format yang telah ditetapkan secara benar, berkelanjutan dan teratur sesuai dengan peraturan yang berlaku
  3. Digunakan data tersebut untuk mengambil keputusan dalam rangka pengolahan program kesehatan masyarakat melalui puskesmas diberbagai tingkat administrasi.
Ruang lingkup
  • SP2TP di lakukan oleh semua puskesmas termasuk puskesmas pembantu dan puskesmas keliling
  • Pencatatan dan pelaporan tercakup:  data umum dan data demografi wilayah kerja puskesmas, data ketenagaan dipuskesmas, data sarana yang dimiliki puskesmas dan data kegiatan pokok puskesmas meliputi 18 upaya pokok puskesmas baik di dalam atau di luar gedung
  • Pelaporan dilakukan secara periodik (bulanan,tribulanan, semester dan tahunan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar