Senin, 14 Maret 2011

KEJADIAN LUAR BIASA

Kejadian Luar Biasa
Pengertian
a. Wabah
•Wabah menurut P2 MPLP merupakan suatu peningkatan kejadian kesakitan atau Ke † yg meluas secara cepat, baik jumlah maupun luas daerah yang terjangkit

•Wabah menurut UU-RI Nomor 4 thn 1984 dapat dikatakam sama dengan epidemi yaitu: “ merupakan kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi …. Dari keadaan yang lazim pada waktu & daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka
Wabah Adalah berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Menteri menetapkan dan mencabut daerah tertentu dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah.

b. Kejadian Luar Biasa (KLB)

1) Yaitu suatu kejadian kesakitan/kematian dan atau meningkatnya suatu kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu kelompok penduduk dalam kurun waktu tertentu.” (Peraturan Menteri Kesehatan No.949/Menkes/SK/VIII/2004).

2) Kejadian Luar Biasa (KLB) yaitu munculnya penyakit di luar kebiasaan (base line condition) yang terjadi dalam waktu relatif singkat serta memerlukan upaya penanggulangan secepat mungkin, karena dikhawatirkan akan meluas, baik dari segi jumlah kasus maupun wilayah yang terkena persebaran penyakit tersebut. Kejadian luar biasa pertama di Indonesia dilaporkan oleh David Beylon di Batavia (Jakarta) pada tahun 1779.

3) KLB adalah peningkatan penderita penyakit yang memenuhi kriteria defenisi wabah dan kejadian tersebut terbatas pada suatu daerah serta tidak dapat ditanggulangi sendiri oleh pemerintah daerah

4) KLB adalah Peningkat penderita penyakit yang memenuhi kriteria defenisi wabah dan penanggulangannya membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat

Batasan KLB meliputi arti yang luas:

1. Meliputi semua kejadian penyakit, dapat suatu penyakit infeksi akut kronis ataupun penyakit non infeksi.
2. Tidak ada batasan yang dapat dipakai secara umum untuk menentukan jumlah penderita yang dapat dikatakan sebagai KLB. Hal ini selain karena jumlah kasus sangat tergantung dari jenis dan agen penyebabnya, juga karena keadaan penyakit akan bervariasi menurut tempat (tempat tinggal, pekerjaan) dan waktu (yang berhubungan dengan keadaan iklim) dan pengalaman keadaan penyakit tersebut sebelumnya.
3. Tidak ada batasan yang spesifik mengenai luas daerah yang dapat dipakai untuk menentukan KLB, apakah dusun, desa, kecamatan, kabupaten atau meluas satu propinsi dan negara. Luasnya daerah sangat tergantung dari cara penularan penyakit tersebut.
4. Waktu yang digunakan untuk menentukan KLB juga bervariasi. KLB dapat terjadi dalam beberapa jam, beberapa hari atau minggu atau beberapa bulan maupun tahun.

Kriteria Kerja KLB
1. Timbulnya suatu penyakit/menular yg sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal
2. Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya
3. Peningkatan kejadian/kematian ≥ 2 x dibandingkan dengan periode sebelumnya
4. Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan ≥ 2 x bila dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan tahun sebelumnya
5.Angka rata-rata per bulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan ≥ 2 x dibandingkan angka rata-rata per bulan dari tahun sebelumnya
6. CFR suatu penyakit dalam suatu kurun waktu tertentu menunjukkkan kenaikan 50% atau lebih dibanding CFR periode sebelumnya
7. Proporsional Rate penderita baru dari suatu periode tertentu menunjukkan kenaikan ≥ 2 x dibandingkan periode yg sama dan kurun waktu/tahun sebelumnya
8. Beberapa penyakit khusus: Kholera, DHF/DSS:
a. Setiap peningkatan kasus dari periode sebelumnya (pd daerah endemis) Terdapat satu/lebih penderita baru dimana pada periode 4 minggu sebelumnya daerah tersebut dinyatakan bebas dari penyakit tersebut
9. Beberapa penyakit yg dialami 1 atau lebih penderita:
a. Keracunan makanan
b. Keracunan pestisida

Menilai keadaan Wabah/KLB dibutuhkan penetapan Heard Immunity
Heard immunity adalah pertahanan kelompok / pertahanan sekelompok masyarakat terhadap masuknya dan menyebarnya agen infeksi, karena sebagian besar anggota kelompok tersebut memiliki daya tahan terhadap infeksi yang berbeda –beda. Kekebalan kelompok diakibatkan oleh menurunnya peluang penularan bibit penyakit dari penderita yang terinfeksi kepada orang sehat yang rentan bila sebagian besar anggota kelompok tersebut memiliki ketahanan yang tinggi terhadap penyakit itu. Herd Immunity bisa dikatakan jika bahwa antara masyarkat yang kebal dan tidak kebal terhadap suatu penyakit tidak mengelompok sendiri-sendiri sehingga penyebaran penyakit bisa menurun dalam suatu kelompok tertentu. Teori Herd immunity menyatakan bahwa, dalam penyakit menular yang ditularkan dari individu ke individu, rantai infeksi mungkin akan terganggu ketika sejumlah besar populasi kebal terhadap penyakit. Semakin besar proporsi individu yang kebal, semakin kecil kemungkinan bahwa individu rentan akan datang ke dalam kontak dengan individu menular.

Upaya Penanggulangan KLB:

Program Penanggulangan KLB adalah suatu proses manajemen yang bertujuan agar KLB tidak lagi menjadi masalah kesehatan masyarakat. Pokok program penanggulangan KLB adalah identifikasi ancaman KLB secara nasional, propinsi dan kabupaten/kota; upaya pencegahan terjadinya KLB dengan melakukan upaya perbaikan kondisi rentan KLB;
a. penyelenggaraan SKDKLB,
b. kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan adanya KLB dan
c. tindakan penyelidikan dan penanggulangan KLB yang cepat dan tepat.
Kajian Epidemiologi Ancaman KLB
Untuk mengetahui adanya ancaman KLB, maka dilakukan kajian secara terus menerus dan sistematis terhadap berbagai jenis penyakit berpotensi KLB dengan menggunakan bahan kajian dan surveilans aktif dari setiap puskesmas meliputi:
a. data surveilans epidemiologi penyakit berpotensi KLB,
b. kerentanan masyarakat, antara lain status gizi dan imunisasi,
c. kerentanan lingkungan,
d. kerentanan pelayanan kesehatan,
e. ancaman penyebaran penyakit berpotensi KLB dari daerah atau negara lain,
f. sumber data lain dalam jejaring surveilans epidemiologi.

Sumber data surveilans epidemiologi penyakit berpotensi KLB adalah :
a. laporan KLB/wabah dan hasil penyelidikan KLB,
b. data epidemiologi KLB dan upaya penanggulangannya,
c. surveilans terpadu penyakit berbasis KLB,
d. sistem peringatan dini-KLB di rumah sakit .
Berdasarkan kajian epidemiologi dirumuskan suatu peringatan kewaspadaan dini KLB pada daerah dan periode waktu tertentu.

Pencegahan KLB
Peringatan kewaspadaan dini KLB dan atau terjadinya peningkatan KLB pada daerah tertentu dibuat untuk jangka pendek (periode 3-6 bulan yang akan datang) dan disampaikan kepada semua unit terkait di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi, Departemen Kesehatan, sektor terkait dan anggota masyarakat, sehingga mendorong peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap KLB di Unit Pelayanan Kesehatan dan program terkait serta peningkatan kewaspadaan masyarakat perorangan dan kelompok
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut :
  1. Menyebar luaskan informasi perkembangan penyakit berpotensi KLB dan adanya ancaman KLB kepada program terkait di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan sektor terkait di kabupaten/kota secara teratur setiap bulan.
  2. Apabila teridentifikasi adanya ancaman KLB yang sangat penting dan mendesak, maka dalam waktu secepat-cepatnya memberikan peringatan kewaspadaan dini KLB kepada program terkait dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, sector terkait kabupaten/kota, Unit Pelayanan Kesehatan di Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Propinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berbatasan dan masyarakat
  3. Memberikan informasi perkembangan penyakit berpotensi KLB dan adanya ancaman KLB dalam jangka panjang untuk mendorong kesiapsiagaan KLB secara teratur setiap tahun.

Contoh Prosedur Penanggulangan KLB/Wabah Penyakit Diare:
Masa pra KLB Informasi kemungkinan akan terjadinya KLB / wabah adalah dengan melaksanakan Sistem Kewaspadaan Dini secara cermat, selain itu melakukakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meningkatkan kewaspadaan dini di puskesmas baik SKD, tenaga dan logistik.
2. Membentuk dan melatih TIM Gerak Cepat puskesmas.
3. Mengintensifkan penyuluhan kesehatan pada masyarakat
4. Memperbaiki kerja laboratorium
5. Meningkatkan kerjasama dengan instansi lain
Tim Gerak Cepat (TGC) :
Sekelompok tenaga kesehatan yang bertugas menyelesaikan pengamatan dan penanggulangan wabah di lapangan sesuai dengan data penderita puskesmas atau data penyelidikan epideomologis. Tugas /kegiatan meliputi:
a. Pengamatan :
• Pencarian penderita lain yang tidak datang berobat.
• Pengambilan usap dubur terhadap orang yang dicurigai terutama anggota keluarga
• Pengambilan contoh air sumur, sungai, air pabrik dll yang diduga tercemari dan
sebagai sumber penularan.
• Pelacakan kasus untuk mencari asal usul penularan dan mengantisipasi
penyebarannya
• Pencegahan dehidrasi dengan pemberian oralit bagi setiap penderita yang ditemukan
di lapangan.
• Penyuluhahn baik perorang maupun keluarga
• Membuat laporan tentang kejadian wabah dan cara penanggulangan secara lengkap
b. Pembentukan Pusat Rehidrasi
Untuk menampung penderita diare yang memerlukan perawatan dan pengobatan. Tugas pusat rehidrasi :
• Merawat dan memberikan pengobatan penderita diare yang berkunjung.
• Melakukan pencatatan nama,umur,alamatlengkap, masa inkubasi, gejala diagnosa dsb.
• Memberikan data penderita ke Petugas TGC
• Mengatur logistik
• Mengambil usap dubur penderita sebelum diterapi.
• Penyuluhan bagi penderita dan keluarga
• Menjaga pusat rehidrasi tidak menjadi sumber penularan (isolisasi).
• Membuat laporan harian, mingguan penderita diare yang dirawat.(yang diinfus,tidak
diinfus)
Membuat Laporan Kejadian KLB secara tertulis meliputi:
• Melaporkan kasus menurut orang, tempat, waktu sesuai dengan kasus KLB
• Melakukan pencatatan nama,umur,alamatlengkap, masa inkubasi, gejala diagnosa dsb.
• Memberikan data penderita ke Petugas TGC
• Membuat catatan prosedur penatalaksanaan yang sudah dilakukan.
• Melakukan jumlah kasus yang tertangani dengan baik, yang sehat, rawat inap dan
rekomendasi
• Memastikan sumber penularan KLB bagi penyakit menular
Melakukan Penyebarluasan Data KLB
Menutup keadaan KLB sudah berakhir

Kunjungi tulisan saya lainnya berkenaan dengan KLB ini pada ElviZ@Sehati.WordPress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar