Kamis, 10 Maret 2011

VISI, MISI AKBID PEMKO TEBING TINGGI




VISI  :
Akademi Kebidanan Pemko Tebing Tinggi menjadi  Institusi yang menghasilkan D-III Kebidanan Profesional  dalam meningkatkan pelayanan masyarakat yang  berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan dan memiliki daya saing dalam menghadapi globalisasi 
MISI  :
§Meningkatkan Tri Dharma perguruan tinggi yang berkualitas berdasarkan ilmu pengetahuan, menguasai teknologi, beriman dan bertaqwa
§Menyelenggarakan pengelolaan akademis yang amanah dengan sistem koordinasi, integrasi, simplikasi, sinkronisasi.
§Mewujudkan budaya akademik, yang kondusif, dinamis, 
dan bermoral
§Meningkatkan sarana prasarana pendidikan
§Meningkatkan profesional SDM Dosen maupun tenaga
penunjang 
SK 3 MENTERI (Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri)
1. Selama proses revisi Peraturan Perundang –  undangan yang 
    terkait dengan penyelenggaraan  pendidikan Diploma bidang 
    Kesehatan milik Pemerintah Daerah, tetap diselenggarakan    
    dengan ketentuan sebagai berikut  :
     a. Menteri Pendidikan Nasional memberikan ijin  
         penyelenggaraan dan pembinaan Akademik Pendidikan 
         Diploma bidang Kesehatan milik Pemerintah Daerah setelah
         memperoleh rekomendasi / pertimbangan tertulis dari 
          Menteri Kesehatan. 
      b. Menteri Kesehatan bertanggung jawab atas pembinaan teknis 
           terhadap penyelenggaraan Pendidikan Diploma bidang Kesehatan 
           milik pemerintah Daerah.
       c. Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab atas  fasilitas Daerah 
           dalam hal pembiayaan, pengadaan sarana prasarana, pemenuhan SDM 
           Pendidik dan Kependidikan dan fasilitas pendidikan lainnya serta 
           kelembagaan  berkoordinasi dengan kementerian PAN dan RB.
2. 2. Dengan terbitnya Keputusan Bersama maka Institusi Pendidikan  
    Diploma Bidang Kesehatan milik Pemerintah Daerah mengajukan
    permohonan ijin penyelenggaraan pendidikan (alih bina perijinan)  
    kepada Menteri Pendidikan Nasional . 
3.3. Seluruh pembiayaan yang berkenaan dengan terbitnya   
    Keputusan Bersama menjadi tanggung jawab masing – masing  
    Institusi.   
4.4. Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.  
     Ditetapkan  di      : Jakarta
     Pada Tanggal     : 23 Desember 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar