SK 3 MENTERI (Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri)
1. Selama proses revisi Peraturan Perundang – undangan yang
terkait dengan penyelenggaraan pendidikan Diploma bidang
Kesehatan milik Pemerintah Daerah, tetap diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut :
2. 2. Dengan terbitnya Keputusan Bersama maka Institusi Pendidikan
Diploma Bidang Kesehatan milik Pemerintah Daerah mengajukan
permohonan ijin penyelenggaraan pendidikan (alih bina perijinan)
kepada Menteri Pendidikan Nasional .
Keputusan Bersama menjadi tanggung jawab masing – masing
Institusi.
4.4. Keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 23 Desember 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar